Lion Air saat ini memiliki 1.300 orang pilot dan penambahan rute penerbangan baru juga banyak dibuat oleh maskapai penerbangan lion air, salah satu contohnya rute Jakarta tujuan Medan atau pun Medan tujuan Jakarta, kalau dulunya rute Jakarta tujuan Medan hanya 22 kali penerbangan satu hari saat ini Lion Air untuk rute Jakarta tujuan Medan menjadi 42 kali per hari dengan pendaratan di Bandara Polonia dan Bandara Kualanamu Inalum. Begitu juga sebalik nya untuk Medan tujuan Jakarta sebanyak 42 kali juga dari keberangkatan Bandara Polonia dan Bandara Kualanamu Inalum.
Kalau dikalkulasikan untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Medan sebanyak 42 kali dan untuk sekali penerbangan dipenuhi minimal 80 orang penumpang maka dalam satu hari pendapatan yang diperoleh dari Pajak Bandara senilai Rp.134.000.000,-.
Apabila
Komisi V DPR RI dalam hal ini mendesak
Kemenhub agar
Kemenhub memberikan sangsi kepada pihak
Lion Air agar tidak memberikan rute penerbangan baru maka apa yang dilakukan oleh
Komisi V DPR RI adalah sebuah tindakan yang terkesan emosional dan tidak didasari atas kepentingan rakyat banyak, padahal tugas
Komisi V DPR RI masih banyak lagi yang perlu menjadi perhatian khusus untuk ditangani lebih serius seperti:
masalah perumahan rakyat,
pembangunan pedesaan dan
kawasan tertinggal.
Komisi V DPR RI yang mendesak Kemenhub untuk memberikan sangsi kepada maskapai penerbangan Lion Air terkesan hanya cari muka dan sensasi belaka. Karena dalam hal ini pihak Lion Air menegaskan akan memenuhi kewajiban kompensasi keterlambatan sesuai ketentuan, kalau pihak Lion Air tidak memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang delay sampai 4 jam ini baru cerita lain.
Belum ada tanggapan untuk "Kemenhub mengganggap Lion Air tidak melakukan PELANGGARAN"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism