Insiden kecelakaan yang menimpa maskapai penerbangan memunculkan pertanyaan. Apa yang akan didapat oleh konsumen jika terjadi kondisi demikian,
asuransi (
insurance)
apa saja yang di dapat oleh konsumen apabila terjadi kecelakaan pesawat? Direktur Eksekutif Asosiasiasi Asuransi Umum Indonesia (
AAUI), Julian Noor menuturkan ada beberapa
asuransi yang melingkupi penumpang maupun maskapainya jika terjadi satu kecelakaan pesawat.
- Julian Noor menuturkan terkait penumpang pesawat selaku korban. Ada asuransi yang ditanggung atau menjadi santunan wajib dari PT Jasa Raharja.
- Pemberian asuransi Jasa Raharja berbeda, tergantung kondisinya. Penumpang bisa mendapatkan santunan hingga Rp 25 juta per orang jika mengalami luka. Serta santunan sebesar Rp 50 juta bagi korban yang menderita catat tetap.
- Lainnya, penumpang juga bisa mendapatkan penggantian kerugian tambahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Ini pernah berlaku saat kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) di Gunung Salak pada Mei 2012 lalu.
- Nilai pertanggungan ini maksimal Rp 1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total akibat mengalami kecelakaan pesawat udara.
Selain asuransi wajib, penumpang pesawat juga bisa mendapatkan tambahan perlindungan asuransi perjalanan jika mereka membeli polis yang biasanya dijual terpisah secara retail atau didistribusikan melalui agen perjalanan maupun gerai di bandara.
Tak hanya penumpang, pihak maskapai juga takkan rugi. Perusahaan akan mendapatkan klaim dari kerusakaan pesawat yang ditanggung perusahaan asuransi khusus.
Nilai asuransi mengacu pada harga pesawat. Skema asuransi pada maskapai cukup rumit karena terkadang melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu perusahaan asuransi saja.
Berdasarkan data, total klaim bruto asuransi pesawat udara sampai akhir 2012 mencapai Rp 1,98 triliun. Angka itu meroket 614% dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar. sumber(Nur)bisnis.liputan6.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Klaim asuransi jika terjadi kecelakaan pesawat"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism