Komisaris lokal
TigerAir Mandala minta Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit. Investor Singapura ingin proses pailit dilanjutkan. BUDI Prihantoro dan Hariadi Soepangkat serentak meninggalkan salah satu ruangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Komisaris Utama dan
Komisaris Tigerair Mandala itu semula berada di sana untuk mencocokkan tagihan utang maskapai penerbangan yang sudah tak lagi terbang sejak Juni tahun lalu itu sebagai bagian dari proses pailit.
Dalam proses ini, aset akan digunakan untuk membayar utang dan, jika tersisa, baru diberikan kepada pemilik saham. Mereka datang ke rapat itu karena diundang kurator pailit Mandala, Anthony Hutapea. Tapi mereka memprotes dan meninggalkan ruangan karena merasa direksinya seharusnya ikut dalam proses ini.
Kejadian beberapa pekan ini sempat mengganggu pertemuan. “Saat verifikasi pajak dan pencocokan piutang, mereka walkout, tetapi akhirnya rapat dengan para kreditor tetap jalan,” ujar Anthony Hutapea, kurator pailit Mandala.
Setelah Mandala tidak lagi mampu terbang, pemegang saham dari Singapura mengajukan permohonan pailit dan disetujui pengadilan pada Februari lalu. Baik Budi maupun Hariadi tidak ingin maskapai ini dinyatakan pailit. Alasannya, masih ada investor yang bersedia mengucurkan dana dan membuat maskapai ini bisa terbang lagi.
Tak cuma walkout saat membahas soal utang, mereka juga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pailit di Pengadilan Niaga itu. Zaky Tandjung, mantan kuasa hukum Mandala saat gugatan pailit, yang sekarang menjadi pengacara pemegang saham Mandala dari Singapura, pun melakukan langkah agar gugatan kasasi ini ditolak. “Kontramemori kasasi sudah diajukan ke MA dengan penjelasan tentang kondisi Mandala,” kata Zaky.
Sebelum pailit, keuangan Mandala disokong antara lain oleh Saratoga Investama milik Sandiaga Uno dan Tiger Airways, maskapai asal Singapura. Setelah ditinggalkan investor, Mandala terseok-seok dan berhenti beroperasi pada Juli 2014.
Mandala juga menanggung beban tagihan sekitar Rp 1,3 triliun, dan sebesar Rp 500 miliar dari total tagihan itu berupa tunggakan pajak. “Tagihan pajak itu besar, hampir satu triliun (rupiah) dan harus diselesaikan,” ujar Zaky. Zaky menjelaskan, persoalan lain yang membuat Mandala tidak bisa menghindari pailit adalah tidak memiliki aset pesawat, melainkan hanya peralatan operasional kantor, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.
Sedangkan janji membawa investor baru untuk menyelamatkan Mandala tidak terbukti. Menurut Zaky, atas dasar fakta tersebut, dia menilai kasasi untuk mencabut putusan pailit itu tidak berdasarkan pada hukum dan kondisi bisnis Mandala.
Keengganan komisaris lokal ikut membantu proses pailit ini cukup mengganggu. Kehadiran komisaris penting karena kurator harus mencocokkan tagihan para kreditor dengan dokumen keuangan yang dipegang komisaris selaku wakil manajemen Mandala, yang posisinya sebagai debitor. “Kehadiran komisaris untuk memastikan tagihan kreditor itu bisa dicocokkan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Anthony.
Zaky, yang sekarang menjadi kuasa hukum Yuen Sang, Komisaris Roar Aviation Pte Ltd dari Singapura, yang memegang saham Mandala, mengatakan kliennya meminta dua komisaris dari Indonesia kembali ke meja perundingan. Ia mengatakan dua komisaris itulah yang mengetahui masalah operasional dan keuangan Mandala. Komisaris itu mesti bekerja karena para direksi mengundurkan diri setelah rapat umum pemegang saham pada Agustus 2014. Seorang mantan eksekutif Mandala mengatakan dewan direksi yang tercatat dalam akta pendirian perusahaan sudah mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan lain.
Menurut Anthony, jika direksi mengundurkan diri, komisarislah yang menjalankan fungsi direksi dan manajemen. Pengalihan tanggung jawab itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Tapi komisarisnya bilang enggak mau bertanggung jawab,” kata Anthony. Meski para komisaris lokal tidak bersedia mengurus proses pailit, Anthony mengatakan, mereka tidak akan mengganggu jalannya penyelesaian utang para kreditor. Menurut Anthony, kreditor Mandala sudah mengajukan tagihan dan dia sebagai kurator sedang melakukan verifikasi. “Ada daftar tagihan yang saya tolak dan ada yang saya akui. Tapi saya harus berdiskusi dengan hakim pengawas,” kata Anthony.
|
Langkah terakhir MANDALA membatalkan putusan pailit Mahkamah Agung |
Belum ada tanggapan untuk "Langkah terakhir MANDALA membatalkan putusan pailit Mahkamah Agung"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism