Kurangnya tekanan udara, kadar oksigen minimun, kebisingan serta getaran pada pesawat terbang bisa menyebabkan gangguan pada kesehatan. Oleh karena itu, beberapa maskapai penerbangan memerlukan sertifikat medis untuk mengkonfirmasikan bahwa pasien dalam keadaan stabil dan cocok untuk terbang.
1. Penyakit kardiovaskular
Penurunan oksigen jenuh selama perjalanan udara dapat mempengaruhi orang-orang dengan penyakit jantung. Beberapa pasien dengan gangguan kardiovaskular biasanya tidak diperbolehkan terbang, seperti komplikasi myocardial infarction, angina tidak stabil, dekompensasi gagal jantung kongestif, hipertensi tak terkontrol, aritmia jantung tak terkontrol, gejala penyakit katup jantung parah.
2. Ibu hamil dan bayi baru lahir
Karena peningkatan risiko persalinan saat penerbangan, sebagian besar maskapai melarang wanita hamil dalam akhir minggu ke-36 pada kehamilan tunggal dan 32 minggu pada kehamilan kembar untuk melakukan perjalanan udara. Bayi pun harus menunggu hingga berusia 1 minggu baru boleh diizinkan terbang. Sedangkan bayi prematur yang memiliki komplikasi lebih besar baru diperbolehkan terbang setelah berusia 6 bulan.
3. Penyakit pernapasan
Orang dengan gangguan pernapasan dan paru biasanya juga tidak diizinkan untuk terbang, seperti yang terengah-engah saat istirahat, infeksi pernafasan aktif, termasuk pneumonia dan infeksi virus. Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan oksigen selama penerbangan.
4. Pasien anemia
Orang dengan hemoglobin <7,5 g/dL memiliki risiko hipoksia lebih tinggi, sehingga penilaian kebugaran dibutuhkan sebelum penerbangan dilakukan. Pasien dengan penyakit sel sabit harus memiliki akses oksigen selama penerbangan. Pasien ini juga tidak diizinkan terbang selama 10 hari setelah krisis.
5. Pasien dengan masalah THT
Pasien dengan masalah pada telinga, hidung dan tenggorokan seperti memiliki sinusitis akut, polip hidung besar, pasca mengalami operasi hidung, menderita infeksi telinga tengah, juga tidak diperbolehkan untuk naik pesawat terbang. Hal ini berkaitan dengan penurunan tekanan udara dan berkurang kadar oksigen.
6. Pasien dengan masalah neurologis atau psikiatrik
Pasien psikotik akut dan pasien epilepsi tak terkontrol biasanya tidak diperbolehkan terbang. Pasien dengan epilepsi terkontrol umumnya bisa terbang dengan aman. Namun harus diberitahu tentang potensi ambang kejang karena efek kelelahan, makan tertunda, hipoksia dan irama sirkadian terganggu.
7. Penyakit menular
Pasien-pasien dengan penyakit yang mudah menular di udara seperti pasien tuberkulosis, cacar air umumnya juga tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara. Penyakit menular yang dilarang terbang biasanya tergantung pada sifat dari kondisi dan transmisibilitas fase penyakit.
Desta (4 Tahun) dan keluarganya, warga Desa Sinar Baru, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Minggu sore (9/2/2014) diturunkan secara paksa oleh pihak
maskapai penerbangan Lion air. Bocah itu diturunkan saat pesawat akan take off dari bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menuju jakarta, lantaran menderita penyakit cacar.
Peristiwa itu berawal saat Desta dan orang tuanya, Kimcoy (35 tahun) dan Rosmila (34 tahun), hendak terbang dari Kota Pangkalpinang menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 0619. Setelah melewati mesin pemeriksaan pihak Angkasa Pura Kota Pangkalpinang, Desta dan keluarganya diizinkan naik ke atas pesawat. Nah, saat pesawat akan take off, secara tiba-tiba pihak Lion Air tidak mengizinkan Desta berangkat ke Jakarta dan menurunkan secara paksa.
"Dari pihak pengecekan dari Angkasa Pura, Desta dan keluarga diizinkan naik pesawat. Namun saat di dalam pesawat, dan sabuk pengaman telah terpasang malah diturunkan secara paksa," ujar Kimcoy, Minggu (9/2/14).
Sementara itu menurut pihak maskapai Lion Air, larangan terbang dikeluarkan lantaran Desta mengalami penyakit cacar air yang dapat menular pada penumpang lain dan dapat mengganggu penerbangan. Permintaan agar Desta turun disebut sesuai dengan Standar Operasi Penerbangan.
"Penurunan Desta itu telah sesuai SOP dan tiketnya hanya bisa dipulangkan dengan harga 10 persen dari harga tiket," ujar Dedi Setiyawan, salah seorang pegawai maskapai Lion Air.
Kini Keluarga Korban hanya bisa pasrah, dan berharap pemerintah menegur dan meberi sanksi pihak maskapai penerbangan yang merugikan penumpang. sumber:detik.
Belum ada tanggapan untuk "Penderita penyakit cacar air dilarang naik pesawat"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini. No Sara, No Racism